5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi

Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid 19 Produksi AstraZeneca. Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi diperbolehkan penggunaannya. Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen […]

Read More