Komnas HAM: Polisi Kabulkan Pembantaran Ustaz Maheer Sebelum Wafat di Rutan

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihak Kepolisian telah mengabulkan pembantaran tersangka ujaran kebencian Ustaz Maheer At Thuwailibi. Anam mengatakan hal itu ditunjukkan dengan adanya proses perawatan di rumah sakit Polri. "Kalau soal pembantaran, pembantaran memang dikabulkan makanya ada proses perawatan di rumah sakit Polri itu pembantaran," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (18/2/2021).

Terkait permintaan penangguhan penahanan, kata Anam, hal tersebut terjadi ketika status penahanan Maheer telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Terkait hal tersebut, kata Anam, baik Maheer, keluarganya, maupun penasehat hukumnya telah mengetahui hal tersebut. "Nah terkait soal penagguhan penahanan memang ada proses di titik tertentu itu di akhir akhir sehingga sampai meninggal itu ada perubahan dari status tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan karena prosesnya sudah P21. Dan proses itu diketahui secara langsung baik oleh almarhum oleh keluarganya maupun oleh penasehat hukumnya," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro. Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021). Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung. "Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.

Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia. "3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya. Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri. Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah luka usus di Lambung.