Mendapatkan Set Top Box Gratis dengan Cara Mendaftarkan Diri ke DTKS Secara Online Maupun Offline

Berita terhangat saat ini adalah dengan pengadaan set top box gratis dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Berikut adalah cara mudah untuk mendaftarkan diri dengan cara online supaya mendapatkan set top box (STB) secara gratis karena ini merupakan program pemerintah tepatnya di kementrian kominfo, dengan begitu keluarga dirumah bisa menonton tv digital di rumah. Program kominfo ini yaitu memberikan STB secara gratis kapada masyarakat,  sehingga dapat membantu masyarakat yang masih menggunakan tv analog beralih untuk menikmati tv digital. Bantuan set top box gratis dari pemerintah ini, akan di berikan kepada masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar di DTKS kemensos yang mana kemensos ini mempunyai data-data kependudukan warga Indonesia.

Karenanya untuk masyarakat yang menginginkan untuk mendapatkan set top box gratis ini dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat harus mendaftar di kantor DTKS kementrian social terlebih dahulu baru setelah itu berkesempatan mendapat set top box gratis dari kominfo.

Cara-cara untuk Mendaftar di DTKS Online agar Mendapatkan Set Top Box Gratis

  • Buka google play store di ponsel kalian, kemudian kalian bisa mendonlod aplikasi cek bansos.
  • Setelah itu kalian siapkan KTP dan kartu keluarga update
  • Dan klik menu daftar usulan untukmendaftarkan diri, agar masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST< dan BPNT
  • Selanjutnya, pilhlah tambhan usulan
  • Masukan nama, nik,kk status keseuaian dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS kemensos akan di cek oleh system
  • Setelah itu kalian bisa pilihjenis bansos yang ingin di akses.

Tapi bagaimana jika masyarakat yang belum memiliki ponsel akan tetapi ingin mendapatkan set top box tersebut, maka kominfo mempunyai langkah langkah sebagai berikut:

  • Jika warga masyarakat yang termasuk golongan belum mampu dapat membawa KTP kalian serta KK ke desa atau rt rw setempat sebagai syarat pendaftaran.
  • Hasil pendaftaran akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan bahwa warga tersebut layak mendapat bansos.
  • Musyawah tersebut akan menghasilkan berita acara yang di tanda tangani oleh kepala lurah setempat.