Perpres Investasi Miras Dicabut, PKS Dorong Pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Jazuli Juwaini berharap ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar benar menimbang nilai nilai Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa. "Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia," kata Jazuli kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Perpres industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan mudarat bagi masa depan bangsa. Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam Prolegnas. "Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas," ucap Jazuli.

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini berharap semoga pencabutan aturan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan pragmatisme ekonomi. Pancasila dan konstitusi, lanjut Jazuli, harus selalu dijadikan pedoman dan panduan arah kebijakan pemerintah dan negara. Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021). "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden. Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas ormas lainnya, serta tokoh tokoh agama yang lain, dan juga masukan masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.