Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta, Simak Cara Mendapatkan BLT PKH di Sini!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dan anak usia dini. Besaran BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta. Untuk mengetahui bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta, dapat menyimak di dalam artikel berikut ini.

Untuk diketahui, selain ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah melalui Kemensos juga memberikan BLT PKH untuk anak yang berada di SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia. Besaran yang didapatkan dari kategori kategori tersebut berbeda beda. 1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per satu tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp 3.000.000 per satu tahun. 3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per satu tahun. 4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per satu tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per satu tahun. 5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per satu tahun. 6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per satu tahun.

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT PKH dari Kemensos, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi para calon penerima. 1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). 2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kemudian setelah menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0 3 bulan, usia 4 6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7 9 bulan. 2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan. 3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Meskipun Anda masuk dalam syarat syarat di atas, terdapat kriteria untuk mendapatkan BLT PKH dari pemerintah. Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH. PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Setelah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa. 2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. 3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten. 5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.