Duh, Bocah ABG Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Sempat Kabur Dua Minggu Hingga Tertangkap

Satreskrim Polres Metro, Lampung menangkap seorang anak baru gede (ABG) yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap gadis ABG di Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. NAP (16 tahun), menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang gadis muda berusia 15 tahun.

NAP ditangkap di Metro Barat setelah dua minggu menjadi buruan polisi pada Selasa (20/4/2021). Kini ia terancam 15 tahun kurungan penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, AKP Andri Gustami menjelaskan, pelaku dibidik pasal 81 dan 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Menjadi Undang undang.

"Jadi pelaku juga masih di bawah umur. Tapi kita tetap mengacu pasal 81 dan 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya, Rabu (21/4/2021). Ia menambahkan, selain tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone tersangka, dan hasil visum korban. Seorang remaja di Metro menggunakan segala cara untuk bisa melakukan perbuatan bejatnya.

Modus yang digunakan remaja berinisial NAP (16) itu adalah dengan cara bujuk rayu. "Jadi dengan cara bujuk rayu, tersangka mengajak korban yang masih berusia 15 tahun ke kosannya. Setelah di sana, baru NAP melancarkan aksi menyetubuhi dan mencabuli korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami, Rabu (21/4/2021). Dijelaskannya, setelah menerima laporan orangtua korban, polisi melakukan pencarian ke indekos pelaku.

Namun NAP sudah melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada 20 April 2021. "Setelah hampir dua minggu menghilang, akhirnya pelaku kita ketahui bersembunyi di rumah neneknya di Metro Barat. Kita tangkap semalam, 20 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB," tuntasnya.

Unit PPA dan Tekab 308 Polres Metro mengamankan remaja berinisial NAP (16) karena diduga melakukan perbuatan asusila. Warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro itu dibekuk atas laporan EH (41), ibu korban, pada 6 April 2021. "Hasil penyelidikan kita, kejadian itu hari Rabu 17 Maret 2021 sekitar jam 10.00 WIB. Tersangka ini mengajak korban menginap di kosan. Dan di sanalah pelaku melakukan aksinya," beber Kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Andri Gustami, Rabu (21/4/2021).

Selanjutnya, terus Andri, orangtua korban mendapati anaknya berada di indekos NAP di wilayah Metro Barat. Setelah diinterogasi ibunya, korban mengaku telah dirudapaksa pelaku.